get app
inews
Aa Text
Read Next : Satgas RAFI 2025 Dibentuk, Pertamina Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman

Miris! Tukang Sampah Polonia Pakai Uang Pribadi, Jatah BBM Diduga Dikorupsi Pejabat Kecamatan

Kamis, 10 April 2025 | 12:49 WIB
header img
Miris! Tukang Sampah Polonia Pakai Uang Pribadi, Jatah BBM Diduga Dikorupsi Pejabat Kecamatan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Nasib memprihatinkan dialami para pekerja pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Jerih payah mereka diduga menjadi korban korupsi, dengan jatah Bahan Bakar Minyak (BBM) harian sebesar Rp20 ribu yang tak kunjung disalurkan, hingga potensi kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Dugaan praktik korupsi dana BBM untuk para pekerja kebersihan ini menyeret nama Pelaksana Harian (Ph) Camat Medan Polonia, Rangga Karfika Sakti, dan Kepala Seksi Sarana Prasarana (Sarpras) Kecamatan Medan Polonia, Khairul Aminsyah Lubis. Keduanya diduga kuat melakukan penggelapan dana BBM kendaraan pengangkut sampah di seluruh wilayah Kecamatan Medan Polonia.

Keluhan mengenai hak yang tak kunjung diterima ini mencuat dari sejumlah pekerja pengangkut sampah Bestari di Kecamatan Medan Polonia. Mereka mengaku belum menerima jatah BBM sejak Juli 2024 hingga saat ini. Padahal, setiap becak motor pengangkut sampah seharusnya menerima Rp20 ribu per hari untuk BBM, atau setara dengan Rp600 ribu per orang setiap bulannya.

Di Kecamatan Medan Polonia, terdapat total 22 becak motor pengangkut sampah yang biaya BBM-nya ditanggung oleh pihak kecamatan. Informasi yang diperoleh di lapangan menunjukkan bahwa anggaran tersebut telah dikeluarkan dari kas kecamatan sejak Juli 2024 hingga Maret 2025. Ironisnya, seorang pengangkut sampah berinisial A bahkan meninggal dunia tanpa pernah menerima hak BBM-nya dari Ph Camat Rangga Karfika Sakti dan Kasi Sarpras Khairul Aminsyah Lubis.

Informasi dari berbagai sumber menyebutkan bahwa dana BBM untuk kendaraan pengangkut sampah rutin disalurkan oleh bendahara kecamatan pada awal setiap bulan. "Satu hari kami seharusnya mendapat uang minyak untuk mengangkut sampah sebesar Rp20 ribu. Dalam sebulan nilainya mencapai Rp600 ribu. Karena kami enggak ada libur," ujar salah seorang pengangkut sampah Kamis (10/4/2025).

Diperkirakan, total dana BBM pengangkut sampah yang diduga dikorupsi mencapai Rp118 juta. Perhitungan ini didasarkan pada 22 petugas yang seharusnya menerima Rp600 ribu per bulan, dan dana tersebut belum disalurkan sejak Agustus 2024 atau selama 9 bulan.

"Sudah sempat kami tanyakan ke Bendahara Kecamatan Medan Polonia. Tapi Pak Bendahara justru heran, karena menurut pengakuan bendahara, uang BBM itu sudah disalurkannya kepada Kasi Sarpras setiap awal bulan," jelas pekerja sampah tersebut.

Akibatnya, para pekerja sampah terpaksa menggunakan uang pribadi untuk menjalankan tugas mengangkut sampah di lima kelurahan di Kecamatan Medan Polonia. "Ya, mau gimana lagi. Kami terpaksa menggunakan uang pribadi dengan harapan segera diganti oleh pihak kecamatan," ungkapnya dengan nada pasrah.

Penggelapan dana BBM ini mengindikasikan dugaan korupsi yang sistematis di Kecamatan Medan Polonia. Para pekerja sampah berharap Wali Kota Medan, Rico Waas segera mengevaluasi jajarannya demi memaksimalkan pelayanan publik. Mereka juga mendesak Kejaksaan Negeri Medan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dana BBM pengangkut sampah ini, khususnya di Kecamatan Medan Polonia.

Saat dikonfirmasi, Kasi Sarpras Kecamatan Medan Polonia, Khairul mengklaim telah menyalurkan dana BBM pekerja sampah dari Juli hingga Desember 2024. Ia hanya mengakui belum menyalurkan anggaran BBM sejak Januari 2025 dengan alasan adanya kendala. 

"Yang dari Agustus 2024 sudah diberikan. Kalau yang dari Januari 2025 hingga Maret 2025 saya akui memang belum, ada kendala. Yang dari Januari 2025 saja yang belum kok," kilahnya.

Namun, sumber terpercaya memiliki bukti kuat yang menunjukkan bahwa dana anggaran BBM dari Januari hingga Maret 2025 telah dicairkan dari kas kecamatan.

Sementara itu, Pelaksana Harian Camat Medan Polonia, Rangga Karfika Sakti, belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilayangkan. Pesan WhatsApp yang dikirimkan juga belum dibalas maupun dibaca.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut