Ketua ARSSI Sumut: Pengambilan Video Tanpa Izin di Rumah Sakit Bisa Diproses Hukum

MEDAN, iNewsMedan.id- Insiden keributan yang melibatkan sekelompok konten kreator di RSUD dr Pirngadi Medan baru-baru ini menjadi sorotan. Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Sumatera Utara, Dr dr Beni Satria, angkat bicara dan menekankan bahwa merekam gambar atau video di lingkungan rumah sakit tanpa izin resmi merupakan tindakan yang dapat berujung pada sanksi hukum.
“Setiap rumah sakit memiliki aturan internal atau hospital bylaws yang mengatur larangan pengambilan dokumentasi tanpa persetujuan. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 189 ayat (1) huruf r dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Beni, Minggu, 6 April 2025.
Menurutnya, aktivitas perekaman tanpa izin tak hanya melanggar privasi pasien dan tenaga kesehatan, tetapi juga berpotensi mengganggu kelangsungan pelayanan medis serta menimbulkan konsekuensi hukum.
“Pasien maupun pengunjung wajib menaati tata tertib yang berlaku di rumah sakit. Dalam Pasal 277 UU Kesehatan disebutkan bahwa membawa alat perekam ke area tertentu tanpa izin jelas dilarang,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika tindakan tersebut menimbulkan kerugian, pelaku bisa digugat secara perdata. Sedangkan jika terbukti mengganggu ketertiban atau menyebarkan informasi secara tidak sah, proses pidana bisa dilakukan.
“UU Kesehatan Pasal 191 secara tegas memberi kewenangan kepada rumah sakit untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak yang merugikan institusi, baik melalui jalur perdata maupun pidana,” ucapnya.
Selain itu, Beni juga mengingatkan adanya potensi pelanggaran pidana umum, seperti yang diatur dalam Pasal 170 KUHP mengenai perbuatan kekerasan yang menyebabkan gangguan ketertiban, serta Pasal 503 KUHP dan Pasal 265 UU No. 1 Tahun 2023 terkait ketenangan umum.
“Tindakan seperti membuat keributan, berteriak di malam hari, hingga provokasi yang mengacaukan layanan medis bisa dikenai sanksi pidana,” tambahnya.
Beni pun mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih memahami dan menghormati aturan yang berlaku di fasilitas kesehatan. “Kunci utamanya adalah saling menghargai. Seperti kata pepatah, 'di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung'. Jika kita patuh pada aturan, pelayanan rumah sakit bisa berjalan aman dan kondusif,” tutupnya.
Editor : Ismail