get app
inews
Aa Text
Read Next : DLHK Sumut Gandeng NGO Perkuat Pengelolaan Hutan dan Lingkungan Hidup

Diskusi Konservasi dan Bukber: Dari Bencana Ekologis, Perdagangan TSL, hingga Penegakan Hukum

Jum'at, 28 Maret 2025 | 16:10 WIB
header img
Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo. Foto: Istimewa

Namun menurutnya, penegakan hukum lingkungan masih banyak tantangan seperti sulitnya pembuktian. Di Indonesia, dalam sistem hukum pidananya masih mengandalkan lima alat bukti konvensional, yakni keterangan saksi, ahli, bukti surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

"Ini dinilai belum cukup untuk membongkar jaringan kejahatan yang semakin canggih dan lintas negara," katanya.

Dia juga menyoroti adanya hambatan struktural serius di mana beberapa kasus diduga ada aparat penegak hukum yang terlibat. 

“Misalnya ketika personel militer diduga terlibat dalam tindak pidana, mereka harus diproses di peradilan militer yang cenderung tertutup dan sulit diawasi oleh publik. Tidak bisa diproses peradilan sipil,” katanya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut