BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Sumut Bersinergi Lindungi Pekerja Konstruksi

MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara menggelar sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja jasa konstruksi di wilayah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di segmen jasa konstruksi.
Acara yang dihadiri oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari seluruh OPD Provinsi Sumatera Utara ini dibuka oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sumatera Utara, Rita Tavip Megawati. Dalam sambutannya, Rita menekankan pentingnya sektor konstruksi dalam pembangunan infrastruktur dan penyerapan tenaga kerja di Sumatera Utara.
"Sektor konstruksi memiliki risiko yang cukup tinggi, sehingga penerapan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja sangat penting," ujar Rita, Kamis (20/3/2025).
Rita juga menegaskan bahwa semua proyek yang dibiayai APBD Provinsi Sumatera Utara wajib memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerjanya, termasuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Ini adalah tanggung jawab kita untuk melindungi hak-hak pekerja. Regulasi sudah jelas, termasuk Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri PUPR No. 20 Tahun 2018," tambahnya.
Wakil Kepala Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Sanco Simanullang, menghimbau perusahaan konstruksi untuk mendaftarkan proyek dan pekerja pada program JKK dan JKM.
"Sehingga ketika ada kecelakaan kerja, risiko itu bisa kita antisipasi lebih awal," kata Sanco.
Editor : Chris