get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Guru Bolos Mengajar Sebulan di Nias, TNI dan Warga Bangun Akses Jalan

Pengembang Buka Akses Jalan Pertanian di Hutan Sikirang, Bantah Pembalakan Liar

Rabu, 12 Maret 2025 | 11:09 WIB
header img
Pengembang Buka Akses Jalan Pertanian di Hutan Sikirang, Bantah Pembalakan Liar. Foto: Istimewa

HUMBAHAS, iNewsMedan.id - Pihak pengembang membuka akses jalan pertanian di areal Hutan Sikirang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara. Tindakan ini menuai beragam isu, termasuk dugaan pembalakan liar. 

Namun, pengembang membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa mereka hanya mengambil kayu dari hutan masyarakat milik marga Hasugian seluas sekitar 60 hektar.

Longser Purba, pihak pengembang menjelaskan bahwa pengambilan kayu tersebut dilakukan untuk membuka akses jalan bagi masyarakat menuju lahan pertanian dan sawah mereka.

"Setelah hasil pantauan awak media, ternyata pihak pengembang atau pengusaha kayu mengambil kayu dari Hutan Masyarakat, supaya masyarakat bisa jalan menuju lahan pertanian dan sawah yang mereka punya," kata Longser Purba, Rabu (12/3/2025).

Pengembang telah memberikan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) kepada tokoh adat atau penatua marga Hasugian di Dusun Onggol, Desa Sias Toruan, pada 5 Maret lalu. Mereka juga telah memperbaiki dan melebarkan jalan sepanjang 5 kilometer menuju lahan pertanian, yang sebelumnya sulit diakses.

"Selama ini Jalan Onggol sangat buruk, dan pengembang sudah melakukan perbaikan dan pelebaran jalan sepanjang 5 Kilometer sampai ke lahan Pertanian di Desa Sias Toruan, Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara," jelas Longser Purba.

Selain membuka akses jalan, pengembang juga memberikan bibit durian dan jagung kepada warga pada 11 Maret. Longser Purba membantah adanya keberatan dari warga Dusun Onggol terkait penebangan kayu. Ia menjelaskan bahwa keberatan datang dari warga Dusun Tarabintang, bukan Onggol.

"Dan masyarakat Dusun Onggol sangat setuju, Hutan mereka kami perbaiki, karena adanya perbaikan jalan bagi mereka," ujarnya.

Longser Purba menegaskan bahwa perusahaannya telah memiliki izin yang diperlukan, termasuk Pertex dari Kantor BPN, Kora Luang dari Dinas Tata Ruang, dan UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan. Ia juga mengurus SIPUHH dan IUIPHHK dari Balai Pengelolaan Hutan (BPHL) Wilayah II Medan, Kementerian Kehutanan.

"Jadi pengurusan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dan Izin Usaha Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dari Balai Pengelolaan Hutan (BPHL) Wilayah II Medan, Kementerian Kehutanan bukan dari Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara," jelasnya.

Ia mempertanyakan dasar Kepala Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara menutup SIPU miliknya, padahal ia telah berkontribusi kepada negara dengan membayar iuran PSDH dan DR dari kayu yang ditebang. Longser Purba menegaskan bahwa ia tidak menebang hutan negara, melainkan hutan milik masyarakat dengan izin dari tokoh adat.

Longser Purba berharap Gubernur Sumatera Utara mengevaluasi kinerja Kepala Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara agar tidak menimbulkan kegaduhan bagi pengembang atau pengusaha di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut