get app
inews
Aa Text
Read Next : RSUD Dr. Pirngadi Tingkatkan Pelayanan Lewat Sistem Online dan Transformasi Informasi

13 Kg Sabu Dilas Dalam Tangki Pajero Sport, Bandar Narkoba Tujuan Medan Dibekuk Polda Sumut

Selasa, 11 Maret 2025 | 19:45 WIB
header img
13 Kg Sabu Dilas Dalam Tangki Pajero Sport, Bandar Narkoba Tujuan Medan Dibekuk Polda Sumut. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini, sebanyak 13 kilogram sabu yang akan dikirim dari Provinsi Riau menuju Kota Medan berhasil disita.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi yang sangat licik untuk mengelabui petugas. Narkoba tersebut disembunyikan di dalam tangki bahan bakar minyak (BBM) mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1438 JCU.

"Untuk mengelabui petugas, seolah-olah itu tangki bensin. Padahal di bawahnya tersimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram," kata Kombes Yemi Mandagi pada Selasa (11/3/2025).

Tangki BBM tersebut dimodifikasi dengan cara dilapisi besi tambahan yang memiliki ruang khusus untuk menyimpan sabu. Jadi, narkoba tidak dicemplungkan langsung ke dalam bahan bakar minyak.

Dalam pengungkapan kasus ini, seorang tersangka bernama Bagus Hariyanto alias Bento (41), warga Teratak Bulu, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, berhasil ditangkap. Ia berperan sebagai kurir yang membawa narkoba dari Riau ke Medan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 Maret, di Jalan Khairuddin Nasution, Pekanbaru, Riau. Ini merupakan pengembangan dari penangkapan kurir dengan barang bukti 56 kilogram sabu pada 23 Februari lalu di Kabupaten Langkat.

Kombes Yemi menceritakan bahwa petugas sempat kesulitan menemukan barang bukti saat menggeledah mobil tersangka. Mobil tersebut kemudian dibawa ke sebuah bengkel di Asahan, Sumatera Utara, untuk diperiksa lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan kejanggalan pada tangki BBM. Setelah tangki dibongkar dan digerinda, ditemukanlah 13 bungkus plastik berisi sabu-sabu.

Kepada polisi, tersangka Bagus Haryanto mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial CD untuk membawa sabu tersebut ke Medan. Ia dijanjikan upah sebesar Rp5 juta.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut