Sempat Kabur Naik Travel, Pelaku Curanmor RX King Dicokok Polisi

LABUSEL, iNewsMedan.id - Unit Reskrim Polsek Kota Pinang, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap pelakunya. Tersangka berinisial SW (35), warga Dusun Abadi, Tanjung Sarang Elang, Kabupaten Labuhanbatu.
Barang bukti yang diamankan adalah sepeda motor jenis Yamaha RX King warna hitam dengan nomor polisi BK 5408 YI.
Kasi Humas Polres Labusel, AKP Sujono menjelaskan bahwa peristiwa curanmor tersebut terjadi pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 10.54 WIB. Korban, Yuki Harisandi, mendapati sepeda motornya yang diparkir di depan rumahnya di Jalan Bukit Kotapinang, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel, telah hilang.
"Menurut keterangan warga kepada korban, sepeda motor itu dicuri seorang pria tidak dikenal," jelas AKP Sujono, Sabtu (8/3/2025).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Unit Reskrim Polsek Kota Pinang segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi, tersangka diketahui sedang menaiki mobil travel di wilayah hukum Polsek Torgamba. Personel Polres Labusel kemudian melakukan penghadangan di simpang Tugu Sikampak Pekan dan berhasil menangkap tersangka.
Tersangka mengaku menyembunyikan sepeda motor curiannya di Rantauprapat. Polisi segera mengamankan barang bukti tersebut dan membawanya ke Mapolsek Kota Pinang.
"Tersangka mengaku melakukan curanmor untuk keuntungan pribadi," ungkap AKP Sujono.
Selain sepeda motor, polisi juga menyita 1 BPKB sepeda motor, 1 STNK sepeda motor. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor : Chris