Polisi Gerebek SPBU Oplosan Pertalite di Tuntungan, 5.000 Liter BBM Diamankan
Sabtu, 08 Maret 2025 | 13:03 WIB

"Tersangka melakukan penyalahgunaan Niaga BBM bersubsidi dengan cara BBM jenis pertalite yang disuplai dari pertamina yang ada di tangki SPBU dicampur dengan BBM yang sudah dioplos dan selanjutnya dijual kepada masyarakat," ujar AKBP Taryono Raharja.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolrestabes Medan. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Editor : Jafar Sembiring