get app
inews
Aa Text
Read Next : Tega! Pria di Tanjung Balai Aniaya Ibu Gara-Gara Gas Elpiji Digadaikan untuk Narkoba 

97 Kg Sabu Disita, Bandar Narkoba di Sumut Gunakan Senjata Api 

Senin, 24 Februari 2025 | 14:47 WIB
header img
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto saat memaparkan hasil tangkapan narkoba. (Ist)

MEDAN, iNewsMedan.id- Dalam periode 27 Desember 2024 hingga 23 Februari 2025, Polda Sumatera Utara dan jajaran berhasil mengungkap 25 kasus narkotika, menangkap 37 tersangka, serta menyita barang bukti berupa 97,08 kg sabu, 38 gram ganja, dan 2.180 butir ekstasi. 

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi antara Polda Sumut dan Polres jajaran dalam memberantas peredaran narkotika. 

 

“Kejahatan narkoba adalah kejahatan luar biasa. Saya nyatakan dengan tegas, Polda Sumut dan jajaran perang terhadap narkoba, dan kami tidak akan ragu menindak keras para pelakunya,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, Senin (24/2/2025). 

 

Dir Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Yemi Mandagi, mengungkapkan bahwa narkotika yang disita berasal dari jaringan internasional yang beroperasi dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan darat. 

 

“Khusus jaringan internasional, semuanya berasal dari Malaysia dan masuk melalui perairan Tanjung Leidong, Tanjung Balai, Asahan, hingga Batubara,” jelasnya. 

 

Polisi menemukan berbagai modus penyelundupan yang digunakan para pelaku, mulai dari menyembunyikan sabu dalam ransel, membawa narkotika menggunakan kapal boat ke tengah laut sebelum dipindahkan ke kendaraan darat, hingga membungkusnya dalam paper bag restoran cepat saji. Salah satu kasus terbesar terjadi di Polrestabes Medan, di mana petugas menyita 33 kg sabu dari seorang tersangka.

Selain menangkap kurir dan pengedar, kepolisian juga menghadapi perlawanan dari bandar narkoba bersenjata. Dalam penggerebekan di Asahan, seorang bandar besar mencoba melawan dan menembaki petugas saat akan ditangkap. 

 

“Personel kita tidak ada yang terluka, namun pelaku sempat melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Kombes Pol. Yemi Mandagi. 

 

Sebagai bentuk transparansi dan komitmen dalam pemberantasan narkoba, Polda Sumut telah melakukan pemusnahan barang bukti dari 22 kasus yang telah ditangani. 

 

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar. 

 

Kapolda Sumut menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak akan berhenti sampai di sini. “Kami akan terus memburu pelaku lain, termasuk jaringan yang masih beroperasi. Ini adalah komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat narkoba,” tegasnya. 

 

Selain tindakan tegas dari aparat, Polda Sumut juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus rantai peredaran narkoba. “Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat agar narkoba tidak semakin merajalela,” ujar Kapolda Sumut.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut