get app
inews
Aa Read Next : Kasus Korupsi APD Covid-19, Giliran Sekdis dan PPK Dinkes Sumut Jadi Tersangka dan Ditahan 

Kejati Sumut Tahan Sekda Samosir

Kamis, 17 Maret 2022 | 20:42 WIB
header img
Penyidik Pidsus Kejati Sumatera Utara menahan Sekda Samosir berinisial JS, Kamis (17/3) malam.

MEDAN, iNews.id-   Penyidik Pidsus Kejati Sumatera Utara menahan Sekda Samosir berinisial JS, Kamis (17/3) malam. Dia merupakan salah seorang tersangka   dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir.

JS tidak sendirian, Kejati Sumut juga menahan 3 orang tersangka lainnya yang terlibat dalam perkara ini. Ketiganya yakni SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan), dan SS (PPK Kegiatan).

"Tiga terdakwa SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam" kata Yos Tarigan dalam keterangan tertulisnya, sesaat lalu.

Keempat terdakwa, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.

Alasan dilakukan penahanan, lanjut Yos Tarigan, keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Para terdakwa juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," tandasnya.

Namun demikian, kata Yos dalam waktu dekat berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.

Dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020 ini, anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp1.880.621.425. Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdalwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut