MEDAN, iNews.id- Penyidik Pidsus Kejati Sumatera Utara menahan Sekda Samosir berinisial JS, Kamis (17/3) malam. Dia merupakan salah seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir.
JS tidak sendirian, Kejati Sumut juga menahan 3 orang tersangka lainnya yang terlibat dalam perkara ini. Ketiganya yakni SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan), dan SS (PPK Kegiatan).
"Tiga terdakwa SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam" kata Yos Tarigan dalam keterangan tertulisnya, sesaat lalu.
Keempat terdakwa, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.
Alasan dilakukan penahanan, lanjut Yos Tarigan, keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Para terdakwa juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," tandasnya.
Editor : Ismail