ASN di Sumut Diduga Siram Anak Tiri Pakai Air Panas, Pj Sekda: Harus Diusut
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/11/accb0_pj-sekda-provinsi-sumut-effendy-pohan.jpg)
MEDAN, iNewsMedan.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah menurunkan tim untuk menyelamatkan seorang bocah berusia 10 tahun yang diduga dianiaya dengan disiram air panas oleh ibu tirinya, berinisial FDSH.
FDSH diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumut.
Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Sumut, Effendy Pohan, mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan Dinas P3AKB Sumut dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut untuk mengunjungi rumah korban sejak Senin (10/2/2025) kemarin.
"Yang viral video dugaan penganiayaan Dinas P3AKB Sumut dan Dinas Kesehatan Sumut, sudah mengunjungi anak tersebut," ucap Effendy kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Effendy menjelaskan bahwa Pemprov Sumut mengutamakan keselamatan korban dan melakukan konseling untuk memulihkan psikologis anak pasca dugaan penganiayaan tersebut.
"Menyelamatkan anaknya, melakukan konseling, emosinya, dan lainnya," sebut Effendy.
Inspektorat Pemprov Sumut juga melakukan pengusutan terhadap dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut. "Siapa yang diduga melakukan penganiayaan tersebut akan diusut, dia ASN bisa di Inspektorat dan bisa dihukum APH (aparat penegak hukum)," tutur Effendy.
"Yang sekarang kita selamatkan anaknya, kita meminta ayah dari anak ini, untuk dapat komunikatif bisa memberikan keterangan. Yang paling penting anak bisa terselamatkan jiwa, maupun psikologi. Hal ini lagi kita tangani, sudah dilakukan sejak kemarin," kata Effendy kembali.
Effendy mengimbau ASN dan seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penganiayaan terhadap anak di dalam keluarga, karena akan mengganggu psikologis dan tumbuh kembang anak.
"Bukan ASN saja, kita semua jangan sampai menganiaya anak kita. Untuk apa itu, kalau marah boleh, untuk memberikan pembinaan boleh. Kalau menganiaya bukan orang tua itu. Manusiawi kita sebagai ayah dan sebagai ibu kalau marah. Tapi, marah itu ada batasan tertentu," imbau Effendy.
Kabar ini beredar pada Senin (10/2/2025), dan diketahui bahwa kejadian ini terjadi pada tanggal 21 Januari 2025 saat pelaku hendak pergi bekerja. Akibatnya, korban mengalami luka bakar dan kulitnya terkelupas di bagian paha.
Ayah korban, Dede S Siregar, mengungkapkan kesedihannya atas kejadian yang menimpa putrinya. "Kulit anak saya melepuh di paha, setelah menyiram dia (istri) pergi kerja, pas pulang kerja itu, saya tanya lagi, kemana kita bawa berobat, namun dia tidak menghiraukan saya, untuk minta maaf saja tidak ada sampai saat ini," kata Dede, Senin (10/2/2025).
Setelah kejadian tersebut, Dede mengaku telah menceraikan istrinya karena dianggap telah melakukan penganiayaan yang tidak manusiawi terhadap putrinya. Ia berencana melaporkan kejadian ini kepada polisi dan Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh mantan istrinya yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumut tidak dapat diterima.
"Selaku ASN Perlindungan Anak harusnya melindungi anak tirinya, harapan saya ini mendapat perhatian dari pak Gubernur agar mantan istri saya ini diproses sesuai dengan aturan yang ada. Selanjutnya juga akan melapor ke polisi, tapi saya terlebih dahulu mau konsultasi dengan orang tua dulu," pintanya.
Dede mengatakan bahwa ia sudah tidak lagi bertemu dengan mantan istrinya setelah kejadian tersebut. Ia berharap Pemprov Sumut memberikan perhatian terhadap kasus ini.
Kabar ini mencuat setelah Dede S Siregar memposting peristiwa ini di akun Facebooknya, @Dede S Siregar, dan menjadi viral di media sosial.
Editor : Jafar Sembiring