MEDAN, iNewsMedan.id– Polisi berhasil mengungkap jaringan pembobol rumah mewah lintas provinsi yang beraksi di Komplek Cemara Hijau, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Dari pengungkapan ini, tujuh orang pelaku diamankan, termasuk seorang mantan anggota TNI.
Tim gabungan dari Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Satreskrim Polrestabes Medan menangkap para tersangka yang terlibat dalam pencurian di rumah milik Irfan (41). Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, saat rumah dalam keadaan kosong.
Para tersangka yang diamankan adalah AW (31), mantan anggota TNI asal Bandung Barat, Jawa Barat; AH (30) dan RL (33) dari Jakarta; MJA (27) dan L (54) dari Simalungun, Sumut; AAR (38) dari Kuningan, Jawa Barat; serta AW (41) dari Bandar Lampung. Sementara satu pelaku bernama Sutrisno masih dalam pengejaran.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Pinem, menjelaskan bahwa kawanan ini masuk dengan cara merusak pintu depan rumah. Mereka kemudian menggasak sebuah brankas yang berisi dua sertifikat rumah, 11 BPKB kendaraan, emas, berlian, akta kelahiran, uang tunai Rp 200 juta, serta dokumen berharga lainnya.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 1 miliar dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Tembung,” ujar Yudhi dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Senin (10/2).
Tim kepolisian akhirnya meringkus para pelaku pada Rabu, 4 Februari 2025. Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita dua pucuk senjata api jenis revolver, satu pen gun, serta puluhan butir amunisi kaliber 9 mm dan 5,5 mm.
“Para pelaku mengakui kejahatannya, dan dari hasil pengembangan, brankas korban ditemukan di Kabupaten Simalungun,” kata Yudhi.
AW, mantan anggota TNI, diketahui berperan sebagai penadah barang hasil pencurian di Cemara Hijau. Ia juga menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli senjata api ilegal seharga Rp 8,7 juta. Selain beraksi di Sumatera Utara, sindikat ini juga menjalankan aksinya di beberapa kota di Jawa.
Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Polrestabes Medan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Ismail