MEDAN, iNewsMedan.id - Seorang anak berusia 10 tahun menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga setelah disiram air panas oleh ibu tirinya. Terduga pelaku adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara.
Kabar ini beredar pada Senin (10/2/2025), dan diketahui bahwa kejadian ini terjadi pada tanggal 21 Januari 2025 saat pelaku hendak pergi bekerja. Akibatnya, korban mengalami luka bakar dan kulitnya terkelupas di bagian paha.
Ayah korban, Dede S Siregar, mengungkapkan kesedihannya atas kejadian yang menimpa putrinya. "Kulit anak saya melepuh di paha, setelah menyiram dia (istri) pergi kerja, pas pulang kerja itu, saya tanya lagi, kemana kita bawa berobat, namun dia tidak menghiraukan saya, untuk minta maaf saja tidak ada sampai saat ini," kata Dede, Senin (10/2/2025).
Setelah kejadian tersebut, Dede mengaku telah menceraikan istrinya karena dianggap telah melakukan penganiayaan yang tidak manusiawi terhadap putrinya. Ia berencana melaporkan kejadian ini kepada polisi dan Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh mantan istrinya yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumut tidak dapat diterima.
Editor : Jafar Sembiring