MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Utara mencatat telah menyerahkan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp21,4 miliar sepanjang tahun 2024. Dana tersebut dialokasikan kepada peserta yang terdiri dari segmen Pekerja Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, serta Jasa Konstruksi.
Jaminan Kematian merupakan salah satu dari lima program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, selain Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program-program ini dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip jaminan sosial yang tertuang dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kepala Kantor Cabang Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya, menyampaikan bahwa manfaat JKM ini merupakan wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarga mereka.
"Kami berharap, bantuan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan memberikan kepastian di tengah situasi yang sulit," ujarnya, Jumat (7/2/2025).
Untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), belum mencapai usia 65 tahun, serta memiliki usaha atau pekerjaan.
Harry juga mengimbau kepada seluruh peserta untuk selalu memperbarui data mereka apabila terjadi perubahan. "Peserta wajib menyampaikan perubahan data secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama tujuh hari kerja sejak terjadi perubahan," katanya.
Perubahan data ini dapat disampaikan secara langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melalui wadah atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh peserta. BPJS Ketenagakerjaan secara berkelanjutan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat pekerja agar mereka memahami pentingnya menjadi peserta program jaminan sosial. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan manfaat perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh peserta dan memastikan bahwa hak-hak mereka terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Harry.
Editor : Jafar Sembiring