Disampaikan juga, untuk upaya penguatan langkah pengelolaan limbah plastik, perlu ada regulasi yang jelas, agar semua pihak yang terkait memiliki tanggungjawab terhadap masalah limbah. Terutama perusahaan yang menghasilkan produk berkemasan plastik.
Sementara itu, Ketua IPI Sumut, Risdianto mengharapkan, agar para pemulung bisa menghadirkan mesin pengolah sampah plastik menjadi bahan daur ulang. Tentunya melalui peran pemerintah daerah. Sehingga persoalan limbah yang semakin besar, bisa dikurangi melalui teknologi tersebut.
“Secara teknis, limbah plastik akan didaur ulang menjadi balok plastik dan bisa dipakai sebagai bahan baku pembuatan berbagai produk, mulai dari furniture hingga kebutuhan properti lainnya,” jelasnya.
Usai audiensi, Pj Sekdaprov mengatakan usulan dari IPI Sumut akan ditindaklanjuti. Arahan diberikan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar melihat potensi regulasinya.
Editor : Odi Siregar