get app
inews
Aa Text
Read Next : Grant Thornton Indonesia Ungkap Peran Perusahaan Mid-Market dalam Ekosistem Bisnis Berkelanjutan

PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampak dan Solusi Tangani Wajib Pajak

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB
header img
Grant Thornton Indonesia jabarkan dampak dan solusi tangani wajib pajak. (Foto: dok. Grant Thornton Indonesia)

Grant Thornton Indonesia juga melihat bahwa dengan diterbitkannya peraturan yang baru ini, maka perlu dilakukannya penyesuaian di dalam administrasi Wajib Pajak, termasuk untuk segera melakukan penyesuaian yang diperlukan dalam sistem administrasi mereka guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan terbaru.

Penyesuaian dapat berupa pembaruan sistem invoicing sehingga sesuai dengan metode perhitungan baru atas penentuan dasar pengenaan pajak.

Selanjutnya, pelaku usaha disarankan untuk memberikan pelatihan kepada staf terkait agar dapat memahami dan menerapkan perubahan ini dengan baik. 

Selain itu, konsultasi dengan konsultan pajak profesional sangat dianjurkan agar wajib pajak dapat meningkatkan kepatuhan mereka terhadap peraturan terbaru serta mengurangi risiko terjadinya kesalahan administratif. 

Pelaku usaha juga perlu memperhatikan kategori barang atau jasa yang dikenakan tarif PPN 12%, seperti barang mewah, untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan dalam penentuan dalam pengisian faktur pajak. Dengan menjalankan langkah-langkah tersebut, wajib pajak diharapkan dapat mengelola perubahan kebijakan ini secara lebih efektif dan efisien.

Langkah-Langkah Selanjutnya bagi Wajib Pajak

Wajib pajak diharapkan segera melakukan peninjauan dan pemutakhiran pada sistem administrasi perpajakan mereka untuk memastikan kelancaran implementasi regulasi ini. Grant Thornton Indonesia merekomendasikan wajib pajak untuk:

1. Memastikan kesesuaian dokumen dan faktur pajak dengan PER-1/PJ/2024.

2. Menyesuaikan strategi penetapan harga untuk mengantisipasi dampak kenaikan tarif pada kategori barang tertentu.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut