Grant Thornton Indonesia juga melihat bahwa dengan diterbitkannya peraturan yang baru ini, maka perlu dilakukannya penyesuaian di dalam administrasi Wajib Pajak, termasuk untuk segera melakukan penyesuaian yang diperlukan dalam sistem administrasi mereka guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan terbaru.
Penyesuaian dapat berupa pembaruan sistem invoicing sehingga sesuai dengan metode perhitungan baru atas penentuan dasar pengenaan pajak.
Selanjutnya, pelaku usaha disarankan untuk memberikan pelatihan kepada staf terkait agar dapat memahami dan menerapkan perubahan ini dengan baik.
Selain itu, konsultasi dengan konsultan pajak profesional sangat dianjurkan agar wajib pajak dapat meningkatkan kepatuhan mereka terhadap peraturan terbaru serta mengurangi risiko terjadinya kesalahan administratif.
Pelaku usaha juga perlu memperhatikan kategori barang atau jasa yang dikenakan tarif PPN 12%, seperti barang mewah, untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan dalam penentuan dalam pengisian faktur pajak. Dengan menjalankan langkah-langkah tersebut, wajib pajak diharapkan dapat mengelola perubahan kebijakan ini secara lebih efektif dan efisien.
Langkah-Langkah Selanjutnya bagi Wajib Pajak
Wajib pajak diharapkan segera melakukan peninjauan dan pemutakhiran pada sistem administrasi perpajakan mereka untuk memastikan kelancaran implementasi regulasi ini. Grant Thornton Indonesia merekomendasikan wajib pajak untuk:
1. Memastikan kesesuaian dokumen dan faktur pajak dengan PER-1/PJ/2024.
2. Menyesuaikan strategi penetapan harga untuk mengantisipasi dampak kenaikan tarif pada kategori barang tertentu.
Editor : Chris