Kemudian sekira jam 06.00 WIB pelaku berangkat ke dekat kantor korban. Sekira jam 07.15 WIB pelaku tiba di Jalan Raya AL-Kamal Kedoya Selatan, Kebon Jeruk Jakarta Barat, tempat biasa korban melintas berjalan kaki.
Saat korban melintas, kemudian pelaku menanyakan perihal kenapa pada minggu lalu tidak jadi ketemuan untuk menanyakan kenapa tidak menggunakan jasa ojek nya lagi.
Lantaran sudah merasa kesal, pelaku membuka tutup botol air mineral yang berisi cairan air aki dan menyiramkannya ke kepala korban.
Korban yang terkena cairan accu tersebut berteriak “Aduh-aduh” lalu korban langsung lari ke kantornya yang jaraknya kurang lebih 20 meter dari lokasi penganiayaan.
Selanjutnya, korban mendatangi Polsek Kebon Jeruk untuk segera melaporkan kejadian tersebut. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang terletak di Rawa Buaya RT. 01/02 Kel. Rawa Buaya Kec. Cengkareng Jakarta Barat.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa kaus panjang warna hijau bertuliskan komando lintas barat, celana panjang bahan warna Hitam, Jaket Gojek warna hijau milik pelaku saat beraksi.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku terancam terjerat pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Editor : Chris