Soal Penganiayaan Wartawan di Madina, Awaluddin Berperan Memukul dan Memprovokasi

MEDAN, iNews.id - Empat pelaku penganiaya wartawan, Jeffry Barata Lubis di Madina telah diamankan oleh pihak Dit Reskrimum Polda Sumut bersama dengan Sat Reskrim Polres Madina.
"Keempat tersangka memiliki peran masing-masing," jelas Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat memaparkan pengungkapan kasus di Mapoldasu, Senin (14/3/2022) sore.
Keempat tersangka yakni, Awaluddin (26), warga Desa Mompang Juli, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Salamat (36), warga Desa Sigalapung Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.
Kemudian, Edy Mansyur Rangkuti (41), warga Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Madina, dan Rasoki alias Marzuki (40), warga Jalam Bermula Ujung, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.
Diketahui, tersangka Awaluddin berperan, memukul bagian pipi kanan korban sebanyak satu kali dan juga mengajak teman-temannya berkumpul. Lalu, tersangka Selamat, memukul kepala belakang korban 7 kali.
Kemudian, tersangka Edy Mansyur Rangkuti memukul wajah korban 1 kali, sementara tersangka Rasoki alias Marzuki memiting leher korban dan memukul bagian wajah 2 kali.
"Dalam kasus ini kita memeriksa sembilan orang saksi," sebutnya.
Lanjut Tatan, pengeroyokan itu dilakukan para tersangka karena tersinggung usai mengetahui ketua PP, Ahmad Arjun Nasution berurusan dengan korban terkait masalah tambang ilegal yang akan dipublikasikan dalam bentuk berita.
Tatan mengungkapkan, bahwa peristiwa itu bermula pada Jumat (4/3/2022) sekira pukul 19.30 WIB, saat korban berada di Lopo Mandailing Kopi Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Madina.
Para tersangka mendatangi korban dan langsung melakukan pengeroyokan. Akibatnya, korban mengalami luka robek di wajah dan memar di tubuh, hingga melaporkan kasus itu ke Polres Madina.
"Telah terjadi pemukulan terhadap korban oleh pelaku Awaluddin Lubis dan kawan," jelasnya.
Atas dasar laporan itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membentuk tim dengan Satuan Reskrim Polres Madina melakukan penyelidikan.
"Hasilnya, pada Selasa (7/3/2022) sekira pukul 08.00 WIB, tim mengetahui persembunyian tersangka di kebun Rambung di Desa Janji Manahan, Kecamatan Batang Onan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta)," ujarnya.
Kata Tatan, dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita berbagai barang bukti dari masing-masing tersangka, di antaranya celana panjang, tali pinggang, 2 sepeda motor, KTP, kalung, handphone dan lainnya.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) subsidair 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar