get app
inews
Aa Text
Read Next : BPRS Kota Juang Dilikuidasi, LPS Siapkan Klaim Simpanan Nasabah

Istri Doni Salmanan Mangkir Dari Panggilan Bareskrim Terkait Dugaan Penipuan Quotex

Senin, 14 Maret 2022 | 15:05 WIB
header img
Doni Salmanan dan istri, Dinan Nurfajrina (Foto: IG Doni Salmanan)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut