JAKARTA, iNews.id - Dit Siber Bareskrim Polri menyampaikan bahwa Dinan Fajrina, istri tersangka kasus dugaan penipuan platform Quotex, Doni Salmanan mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
Kasubdit I Dit Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol, mengungkapkan bakal melakukan pemanggilan ulang pemeriksaan terhadap Dinar.
"Kami akan panggil lagi, waktu menyusul," kata Reinhard saat dikonfirmasi, Senin (14/3/2022).
Sementara itu, Kuasa Hukum Doni, Ikbar Firdaus, menyebut Dinan belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan usai mengikuti proses penyitaan aset sang suami di Jawa Barat selama tiga hari berturut-turut.
"Jadi kami mengajukan permohonan ditunda besok. Kan mengikuti proses penyitaan kemarin tiga hari," ujar Ikbar dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor : Odi Siregar