MEDAN, iNewsMedan.id - Salah seorang ahli waris Yayasan Rumah Sakit Hisarma (RSH), Lukman Silitonga, melaporkan Pembina Yayasan RSH ke Polrestabes Medan.
Laporan ini terkait dengan penghilangan hak Lukman sebagai salah satu ahli waris yang sah, yang dilakukan secara sepihak oleh organ yayasan lainnya.
Lukman menjelaskan bahwa Yayasan RSH didirikan oleh ibunya, Siti Bonur Napitupulu, bersama lima saudara kandungnya JMS, APS, YHS, RTS, dan HS.
Mereka membuat akta pendirian yayasan tanpa melibatkan Lukman sebagai organ yayasan, sesuai dengan permintaannya saat itu karena ia menjabat Kaperwa Bulog di Kabanjahe.
Sebelum itu, pada 15 Desember 2009, Siti Bonur membuat akta wasiat yang menyatakan bahwa seluruh harta benda yang terdaftar atas nama yayasan maupun atas namanya pribadi tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan kepada pihak lain.
Wasiat tersebut juga menetapkan bahwa anak-anak kandungnya akan menguasai harta peninggalannya sesuai dengan ketentuan hukum.
Pada 2010, dilakukan perubahan akta yayasan yang menjadikan kekayaan awal yayasan tersebut sebagai bundel waris yang belum terbagi dari peninggalan Alm. Mula Tua Silitonga, orang tua kandung Lukman. Namun, Lukman tidak dilibatkan atau diberitahu mengenai perubahan ini.
Akibatnya, Lukman tidak dapat menanyakan tentang warisan orang tuanya, karena seluruh harta warisan dimasukkan dalam kekayaan awal yayasan. Meskipun, menurut Lukman, harta tersebut bukanlah bagian dari kekayaan awal yayasan.
Lukman kemudian menggugat akta-akta yang berkaitan dengan yayasan ke Pengadilan Negeri Medan, dan hasilnya, akta perubahan AD/ART Yayasan RSH yang dibuat di hadapan notaris Eva Nizara Niviyanti pada tahun 2010 dibatalkan karena dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Putusan ini diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.91/Pdt/2020 dan Putusan Mahkamah Agung No.1166/PK/Pdt/2022, yang menjadikannya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, meskipun telah ada beberapa putusan, JMH tidak mematuhi peraturan yayasan yang diatur dalam UU RI No. 16 Tahun 2001. Hal inilah yang membuat Lukman melaporkan JMH ke Polrestabes Medan.
Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/3067/IX/2023/SPKT pada 13 September 2023, dengan terlapor dr. JMS sebagai pembina yayasan.
Proses penyelidikan kemudian dinaikkan ke penyidikan dengan nomor SPDP: B/252/III/RES.1.9/2024 pada 4 Maret 2024.
Selain itu, terdapat laporan polisi lainnya dengan nomor B/3321/X/2023/SPKT pada 6 Oktober 2023, yang melibatkan Notaris dan PPAT ENN, SH, dkk.
Proses penyelidikan ini juga telah dinaikkan menjadi penyidikan dengan nomor SPDP: B/15.217/XI/RES.1.9/2024/Reskrim pada 8 November 2024.
Ia juga menyebutkan bahwa Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Utara telah memanggil dan mendengarkan keterangan dari Notaris ENN, yang memberi izin kepada Satreskrim Polrestabes Medan untuk melakukan pemeriksaan dan pengambilan fotokopi minuta akta, sebagaimana tercantum dalam surat No: K.91/MKNW-SUMUT/12.24.
"Saya berharap agar proses ini dapat berlangsung dengan cepat untuk menetapkan tersangka," jelasnya, Selasa (4/12/2024).
Editor : Odi Siregar