MEDAN, iNewsMedan.id - Angkutan perkotaan bus listrik di Kota Medan akan dikenakan tarif reguler sebesar Rp5.000 untuk masyarakat umum pada 1 Januari 2025 mendatang. Hal itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Medan No. 550/16.K.
"Dengan berlakunya keputusan tersebut, Pemko Medan telah menetapkan tarif angkutan perkotaan sebesar Rp5.000 untuk penumpang umum," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar, pada jumpa pers di Gedung Intelligent Transport System (ITS) Dishub Medan, Senin (30/12/2024).
Sementara itu, menurut Iswar, pelajar, mahasiswa, lansia, dan penyandang disabilitas akan dikenakan tarif sebesar Rp3.000. Adapun anak di bawah lima tahun (balita) tidak dikenakan tarif alias gratis.
"Untuk yang mendapatkan subsidi khusus harus terlebih dahulu melakukan registrasi sebelum melakukan perjalanan," ungkap Iswar.
Iswar menambahkan bahwa registrasi dapat dilakukan di Terminal Amplas, Terminal Pinang Baris, J City, Belawan, Stasiun Bandar Khalifah, Terminal Lau Cih Tuntungan, dan Plaza Medan Fair.
"Di situ nanti ada petugas kita. Silahkan daftarkan dengan membawa kartu elektronik yang akan digunakan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP), kartu pelajar, ataupun kartu mahasiswa," jelas Iswar.
Editor : Odi Siregar