MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumut menjatuhkan sanksi kepada 174 polisi yang melakukan pelanggaran etik dan hukum selama 2024.
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, pada acara Refleksi Akhir Tahun 2024 bertemakan “Hadirkan Polisi Transparan, Akuntabel, dan Profesional” Aula Tribrata Polda Sumut, Jumat (27/12/2024).
"Data dari Bid Propam menunjukkan pelanggaran paling banyak terkait narkoba. Ada 94 kasus narkoba yang melibatkan personel kami," ujar Whisnu.
"Jika hanya pengguna, akan direhabilitasi. Namun, jika terlibat jaringan, akan kami selidiki lebih lanjut dan dikenakan pemecatan tidak hormat," sambung Whisnu.
Whisnu juga menjelaskan penyebab 80 personel dijatuhi sanksi kode etik. Di mana, 48 orang meninggalkan tugas dan 32 orang tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Editor : Odi Siregar