MEDAN, iNewsMedan.id - Tim Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM. Aksi kejahatan mereka terbongkar setelah seorang pensiunan BUMN menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp64 juta.
Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik Fernandes Aritonang mengatakan bahwa kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah Alex Bobby Irvanda Hutasoit (41) dan Taufik Hidayat alias David (35).
"Mereka ditangkap setelah melakukan aksinya di sebuah ATM di Jalan Denai, Medan," kata Kapolsek, Rabu (25/12/2024).
Kapolsek menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan sangat licik. Mereka terlebih dahulu mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi. Koran yang merupakan seorang pria pensiunan pegawai BUMN, Hotman Sinaga (62) warga Jalan Penguin Raya III, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Sabtu (14/12/2024) sekira pukul 13.00 WIB ingin mengambil uang di ATM Swalayan Maju Bersama Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai. Saat korban memasukkan kartu ATM dan memasukkan PIN, kartu tersebut akan tertahan.
"Pelaku yang sudah mengintai kemudian akan menawarkan bantuan dan mengganti kartu ATM korban dengan kartu palsu yang sudah disiapkan," jelasnya.
Korban yang tidak menyadari adanya kejanggalan tersebut kemudian pergi meninggalkan lokasi. Pelaku kemudian mengambil uang tunai dari rekening korban.
"Modus pencurian ini telah dilakukan oleh para pelaku di beberapa lokasi berbeda di wilayah hukum Polrestabes Medan," terang Kapolsek.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja keras tim, kedua pelaku berhasil ditangkap. Dalam penangkapan Taufik Hidayat, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melakukan perlawanan.
"Selain Alex dan David, polisi masih memburu satu pelaku lagi bernama Ilham Syahputra alias Ivan yang berperan sebagai pengganjal ATM. Polisi mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor," imbau Kapolsek.
"Terhadap kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4e, ke-5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegas Kapolsek.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melakukan transaksi di ATM. Jangan mudah percaya kepada orang asing yang menawarkan bantuan. Selain itu, pastikan untuk selalu menutup tangan saat memasukkan PIN agar tidak terlihat oleh orang lain.
Editor : Jafar Sembiring