BANDA ACEH, iNewsMedan.id - Mantan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Marzuki Daham, mendesak Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal, menindaklanjuti surat yang telah diajukan oleh Komisi Pengawas (Komwas) BPMA.
“Semua juga tahu bahwa hal ini tidak lah sesuatu yang mendesak untuk dilakukan sekarang atau kemarin karena toh masa jabatan Kepala BPMA yang sekarang sudah diperpanjangkan dan disetujui Menteri ESDM, dan ini sesuai amanat PP-23," ujar Marzuki Daham, Minggu (22/12/2024).
Marzuki Daham menegaskan bahwa Komwas BPMA memiliki alasan yang kuat dalam menyurati Pj Gubernur Aceh.
"Tentu saja beliau ingin melengkapi perangkat kerja nya kelak, termasuk BPMA, dgn orang-orang yang beliau seleksi sendiri. BPMA adalah salah satu perangkat kerja Gubernur Aceh yang sangat krusial kedepan dalam kebijakan-kebijakan dalam bidang Migas Aceh,” ungkap Marzuki Daham.
Menurut Marzuki Daham, berdasarkan berita yang tersebar di media saat ini, terlihat adanya kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait dengan pengkerdilan BPMA yang ditandai dengan penurunan standar atau persyaratan untuk menjadi kepala BPMA.
“PP 23 jelas menghendaki (harus) yang berpengalaman real di bidang manajerial Migas, bukan sekedar diutamakan yang punya pengalaman tersebut. Disini lah letak pengkerdilan nya," tegas Marzuki Daham.
Editor : Odi Siregar