ACEH BESAR, iNewsMedan.id - Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho Aceh Besar, Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H., memimpin langsung pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam perkara harta bersama dan kewarisan di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada Kamis (19/12/2024).
Pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat (descente) dimulai dengan perkara harta bersama dengan nomor register 443/Pdt.G/2024/MS/Jth, yang bertempat di Dusun Lampoh Geudong, Desa Lam Blang Manyang, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
Dalam memimpin sidang pemeriksaan setempat, Ketua MS Jantho, Muhammad Redha Valevi, didampingi oleh Majelis Hakim Heti Kurnani, S.Sy., M.H., dan Nurul Husna, S.H., serta Panitera Akmal Hakim BS, S.H.I., M.H., Jurusita Ad Hoc, dan aparatur pendukung lainnya.
Selain itu, sidang tersebut juga dihadiri oleh penggugat bersama kuasa hukumnya, tergugat, Keuchik Gampong Lam Blang Manyang, serta anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Darul Imarah.
Objek yang diperiksa meliputi satu unit rumah yang dibangun di atas lahan seluas kurang lebih 330 meter persegi, serta perabotan rumah tangga seperti televisi, mesin cuci, lemari, kulkas, dan lainnya.
Menurutnya, majelis hakim bersama panitera, jurusita dan aparatur memeriksa objek secara kesuluruhan dengan teliti, seperti menghitung luas objek satu unit rumah dan memeriksa objek lainnya, disertai dokumentasi.
“Descente ini dilaksanakan berdasarkan amanat Pasal 180 R.Bg/153 HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat terhadap objek yang menjadi perkara," ujar Muhammad Redha Valevi.
"Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak yang berperkara atas sikap kooperatif, serta kepada aparat Gampong Lam Blang Manyang dan pihak keamanan atas dukungan selama pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat," sambung Muhammad Redha Valevi saat menutup sidang yang berlangsung dengan lancar, aman, dan tertib.
Pada hari yang sama, rombongan Mahkamah Syar’iyah Jantho melanjutkan perjalanan ke Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, untuk melaksanakan descente berikutnya dalam perkara kewarisan dengan nomor register 402/Pdt.G/2024/MS/Jth.
Objek yang diperiksa meliputi sebidang tanah, satu unit kendaraan roda empat, dan satu unit kendaraan roda dua yang berada di Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Selain itu, juga termasuk sepetak kebun yang terletak di Jalan Mata Ie-Keude Bieng-Lhoknga, Dusun Aneuk Glee, Gampong Lambaro Kueh, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
Selain melaksanakan descente, Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho juga melakukan penyitaan terhadap objek perkara aquo.
Kegiatan yang dipimpin oleh Ketua MS Jantho ini juga dihadiri oleh penggugat beserta kuasa hukumnya, tergugat, Keuchik Gampong Lamcot, dan pihak keamanan dari Polsek Darul Imarah.
Dalam sidang pemeriksaan tersebut, majelis hakim bersama panitera, jurusita, dan aparatur memeriksa objek secara teliti dan menyeluruh, seperti menghitung luas objek tanah, memeriksa kendaraan roda empat, serta memeriksa surat-surat kepemilikan kendaraan/BPKB, dan mengambil foto masing-masing objek yang terletak di Gampong Lamcot.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap objek lain dalam perkara yang sama, yaitu sepetak kebun di Gampong Lambaro Kueh, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.
Muhammad Redha Valevi menyampaikan kepada pihak penggugat dan tergugat, yang disaksikan oleh semua pihak yang hadir, agar keduanya dapat saling mengalah untuk mencapai perdamaian.
"Saya menyampaikan kepada penggugat dan tergugat bahwasanya tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan. Semuanya dapat diselesaikan dengan kepala yang dingin,” terang Muhammad Redha Valevi.
Editor : Odi Siregar