get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa Salurkan Klaim Rp265,8 Miliar di Triwulan III 2024

BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa Gandeng 33 PLKK Baru, Permudah Akses Pelayanan Kecelakaan Kerja

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:58 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa Gandeng 33 PLKK Baru, Permudah Akses Pelayanan Kecelakaan Kerja. Foto: Istimewa

Andi menjelaskan bahwa jika mengalami kecelakaan kerja, dapat memanfaatkan layanan PLKK di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan sebagai laporan awal agar kecelakaan kerja segera ditangani oleh pihak medis.

Setelah itu, tenaga kerja atau pendampingnya diharapkan segera melapor kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu 2 x 24 jam agar kasus tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

"Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kami seluruh tenaga kerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," tandas Andi.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut