Pasutri di Madina Ditangkap Terkait Video Mesum Bertiga, Suami jadi Otak Pembuatan
Rabu, 18 Desember 2024 | 19:22 WIB

Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa dua pria yang terlibat dalam adegan tersebut berprofesi sebagai sopir travel merupakan pemeran bayaran. Meski begitu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, meski hingga kini masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta