MEDAN, iNewsMedan.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Agus Andrianto mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan amnesti kepada lebih dari 44 ribu warga binaan yang saat ini menghuni 631 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Indonesia.
Agus menjelaskan bahwa sebagian besar dari warga binaan yang akan mendapatkan amnesti ini adalah narapidana kasus penyalahgunaan narkoba yang berstatus sebagai pemakai.
"Selain itu, amnesti juga akan diberikan kepada narapidana dengan kondisi khusus terkait kemanusiaan, seperti narapidana yang hamil, lanjut usia, mengalami cacat, serta mereka yang sedang sakit," kata mantan Waka Polri tersebut saat berkunjung ke Warkop Jurnalis Medan di Jalan Agus Salim, Kota Medan, Selasa (17/12/2024).
Namun, Agus menegaskan bahwa narapidana kasus korupsi tidak termasuk dalam kategori yang akan menerima amnesti.
"Jumlah 44 ribu ini muncul setelah kami melakukan penilaian (assesment) atas kondisi narapidana yang ada. Ini dilakukan berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.
Editor : Odi Siregar