MEDAN, iNews.id - Setelah beberapa waktu menunggu, akhirnya Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Utara (MKNW Sumut) memberikan izin Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk memeriksa Notaris Elviera terkait kasus dugaan kredit macet di salah satu Bank BUMN.
Hal itu juga dibenarkan oleh Wakil Ketua MKNW Sumut Ferry Limbong, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (11/3).
"Iya betul," ucapnya melalui pesan WhatsApp.
Kemudian dilain sisi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan, menjelaskan pemeriksaan Notaris Elviera akan digelar di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor.
"Dari informasi tentang surat tersebut benar," katanya.
Namun sayangnya Yos Tarigan belum dapat memastikan kapan waktu pemeriksaan terhadap notaris Elvira.
"Senin saat jam kantor akan dikonfirmasi perkembanganya dari tim pidsus," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Kejati Sumut sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan saksi untuk Notaris Elviera. Namun tidak hadir karena belum diberi izin.
Namun, disurat yang ketiga, MKN baru mengizinkan Kejati Sumut untuk memeriksa Notaris Elviera.
Editor : Chris