get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Budianto: Polda Sumut PTDH Tiga Polisi, Empat Lainnya Dihukum

Karena Sering Diejek, 2 Anak di Bawah Umur Tewas Ditangan Pria di Bandar Khalipah 

Selasa, 10 Desember 2024 | 17:28 WIB
header img
Kasus percobaan pembunuhan terhadap tiga anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Mesjid Gang Dahlia 7, Desa Bandar Khalipah. (Foto: Istimewa)

Setelah itu pelaku mendatangi korban DS yang berada tepatnya di teras rumah dan langsung menusuk dan membelah perut korban. Setelah pelaku menusuk dan membelah perut korban OS, kemudian pelaku yang emosi mengejar korban NOS di dalam rumahnya dan menyeretnya lalu menusuk perut dan membelahnya.

"Setelah melihat ketiga korban tergeletak, pelaku lalu pergi kembali ke rumahnya mengambil sepeda. Selanjutya dengan menaiki sepeda dan membawa pisau tersebut tersangka pergi," terang Anhar.

Di pertengahan jalan pelaku membuang pisaunya, selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB pelaku mendatangai Poslantas Aksara dan mengatakan kepada polisi Satlantas bahwa dirinya telah membunuh anak-anak.

Selanjutnya personel Poslantas Aksara menghubungi personel Reskrim Polsek Medan Tembung. Tak lama kemudian, personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung datang dan membawa pelaku untuk mencari di mana pisau dibuang.

"Setelah barang bukti pisau dapat ditemukan dan disita, pelaku berikut barang buktinya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan," terang Anhar.

Untuk motifnya sendiri, kata Waka Polrestabes bahwa pelaku ini sakit hati kepada orang tua korban karena sering diejek-ejek. "Motif diduga pelaku RS (40) sakit hati karena sering diolok-olok atau diejek oleh anak korban," jelas Anhar. 

Terhadap pelaku hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (2), (3) Jo 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta; ayat (3). "Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar," tandas Waka Polrestabes Medan.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut