get app
inews
Aa Text
Read Next : Musa Rajekshah: Golkar Optimis Capaian Kemenangan Cakada di Pilkada Sumut Melampaui DPP

Rekapitulasi Pilgub Sumut Rampung, KPU Siap Hadapi Gugatan

Senin, 09 Desember 2024 | 19:18 WIB
header img
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin memberikan keterangan pers terkait penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilgubsu 2024, Senin (9/12). (iNewsMedan.id)

MEDAN, iNewsMedan.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara secara resmi menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dimulai pada Minggu (8/12) dan berakhir Senin (9/12) sore. 

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menyampaikan bahwa proses rekapitulasi berjalan lancar meskipun sempat diwarnai kendala, terutama banjir yang memengaruhi partisipasi pemilih di sejumlah wilayah. 

“Secara umum, rekapitulasi suara dapat dilaksanakan dengan baik sesuai jadwal. Kendati ada kendala banjir saat proses pemungutan suara pada 27 November, penghitungan suara tetap selesai dalam waktu dua hari sesuai target,” ujar Agus kepada wartawan usai rapat pleno terbuka itu.

Dalam hasil rekapitulasi, pasangan calon (paslon) nomor urut 1, M. Bobby Afif Nasution-H. Surya, unggul dengan perolehan 3.645.611 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, memperoleh 2.009.311 suara. 

Tingkat partisipasi pemilih tercatat sebesar 55,27 persen atau setara dengan 5.953.676 pemilih. Namun, beberapa daerah dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tinggi, seperti Medan, hanya mencapai partisipasi 34 persen, Serdang Bedagai 32 persen, dan Asahan 45,92 persen. 

“Kendala banjir pada hari pemungutan suara 27 November lalu memengaruhi partisipasi di sejumlah daerah tersebut,” jelas Agus.

Sebaliknya, beberapa wilayah seperti Padang Lawas mencatat tingkat partisipasi mencapai 83 persen, diikuti Samosir 80 persen, dan Gunung Sitoli 76 persen. 

Terkait kemungkinan adanya sengketa hasil pemilu, Agus menegaskan bahwa KPU Sumut siap menjalani proses hukum sesuai ketentuan. 

“Para pihak diberi waktu tiga hari setelah penetapan hasil untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Kami siap menghadapi proses tersebut jika diperlukan,” pungkasnya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut