MEDAN, iNewsMedan.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024.
Rekapitulasi tersebut berlangsung pada 8-9 Desember 2024 di Hotel Emerald Garden, Kota Medan. Dalam rekapitulasi ini, KPU Sumut telah menyelesaikan penghitungan suara dari 33 kabupaten/kota.
Berdasarkan hasil tersebut, pasangan nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, memperoleh 3.645.611 suara. Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala memperoleh 2.009.311 suara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, jumlah suara sah tercatat sebanyak 5.654.922 lembar. Sedangkan surat suara tidak sah berjumlah 298.574 lembar.
Adapun total surat suara yang digunakan pada hari pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu mencapai 5.953.676 lembar. Sementara itu, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilgub Sumut 2024 tercatat sebanyak 10.771.496 jiwa.
Jika dihitung dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sumut sebanyak 10.771.496 pemilih, dikurangi total surat suara yang digunakan sebanyak 5.953.676 lembar, maka terdapat 4.817.820 pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya pada Pilgub Sumut 2024.
"Kami persilakan untuk kedua saksi paslon untuk mencermati hasil rekapitulasi ini, kami kasih waktu 15 menit," ujar Komisioner KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, selaku pimpinan rapat pleno rekapitulasi.
Sebagai informasi, rekapitulasi penghitungan suara diikuti 33 KPU Kabupaten/Kota se-Sumut. Turut hadir, Bawaslu Sumut dan saksi dari pasangan nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, pasangan nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Editor : Odi Siregar