MEDAN, iNewsMedan.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 Kabupaten/Kota di Sumut, yakni di Kota Medan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dan Kabupaten Nias Selatan (Nisel) yang berlangsung pada Kamis (5/12/2024) mendatang.
PSU ini, akan digelar untuk Pilkada serentak tahun 2024, di 3 daerah tersebut. Untuk Kota Medan, PSU akan digelar 4 Tempat Pemungutan Suara tersebar di 4 Kecamatan, yakni Medan Labuhan, Medan Polonia, Medan Area dan Medan Selayang.
Komisioner KPU Sumut, Robby Effendy Hutagalung kepada mengatakan terdapat 4 lokasi TPS untuk PSU Pilkada 2024 pada Selasa (3/12/2024) siang.
"Untuk di Kota Medan ada 4 Kecamatan, masing-masing 1 TPS, yang menggelar PSU," ungkapnya.
Robby mengungkapkan untuk PSU di Kecamatan Medan Selayang dan Kecamatan Medan Polonia, masih dilakukan pembahasan dan kajian di KPU Sumut.
"Tapi yang 2 terakhir belum kita putuskan, menunggu kajian di rapat pleno pimpinan," jelas Robby.
Lanjut, Robby mengatakan untuk Kabupaten Humbahas ada 1 TPS juga, yakni di Desa Janji, Kecamatan Dolok Sanggul TPS nomor 1. Sementara itu di Kabupaten Nisel ada 3 Kecamatan melakukan hal yang sama.
Ketiga Kecamatan di Kabupaten Nisel menggelar PSU, yakni Kecamatan Mazino ada 2 TPS, Kecamatan Susua ada 3 TPS dan Kecamatan Teluk Dalam ada 1 TPS.
"Untuk Kabupaten Humbahas dan Kabupaten Nisel tidak ada lagi tambahan TPS yang PSU hingga saat ini," jelas Robby.
Pelaksanaan PSU ini, berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu yang ditindaklanjuti oleh KPU. Informasi diperoleh khususnya di Kota Medan, PSU digelar atas temuan dari Bawaslu Kota Medan disampaikan ke KPU Kota Medan.
Di Kota Medan, Bawaslu Kota Medan untuk menelusuri temuan berdasarkan dari video viral ada masyarakat berulang mencoblos surat suara Pilgub Sumut, yang ditemukan di Kecamatan Medan Labuhan dan Medan Area.
Sedangkan, di Kecamatan Medan Selayang, ditemukan pemilihan tambahan hingga 53 pemilih, yang diduga pemilih bukan domisili TPS tersebut. Sementara di Kecamatan Medan Polonia, ditemukan sekitar 4 pemilih, tidak tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan berdomisili diluar TPS tersebut.
Disisi lain, dalam penyelenggaraan PSU ini, KPU Sumut melaksanakan rapat kordinasi (Rakor) bersama KPU, Bawaslu, Pemerintah Daerah TNI/Polri dari masing-masing 3 Kabupaten/Kota tersebut, di Kantor KPU Sumut, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, hari ini.
Rakor ini, juga dihadiri masing-masing perwakilan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1 dan 2.
"Rakor ini membahas pelaksanaan PSU di Kabupaten Nias Selatan, Humbang Hasundutan dan Kota Medan," sebut Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.
Editor : Chris