Para pelaku memiliki modus operandi yang berbeda-beda. Ketiga pelaku yang ditangkap di warnet berperan sebagai operator dan pemain judi online. Mereka menggunakan situs-situs judi online. Sementara itu, selebgram yang ditangkap berperan sebagai promotor judi online.
"Ia (selebgram) mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram miliknya dengan iming-iming keuntungan besar," terang Kapolrestabes.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka, di antaranya, komputer, CPU, telepon genggam.
Terhadap ketiga tersangka yang ditangkap dari TKP pertama dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.
"Sedangkan terhadap tersangka Wanita NS dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana," tandas Gidion.
Editor : Chris