"Modus pelaku ini mempromosikan para korban melalui akun Mi Chat nya. Apabila ada laki-laki yang ingin menggunakan jasa layanan seksual ke korban, pelaku yang melakukan negosiasi dengan laki- laki tersebut," ungkap Afdhal.
Usai tercapai kesepakatan harga, DS akan mengantar korban ke pria hidung belang yang memesan jasa prostitusi korban. Afdhal belum merinci sudah berapa lama DS menjalankan aksinya. Begitu juga berapa harga tarif kencan yang ditawarkan DS.
Namun kata Afdhal, setiap korban mendapatkan pelanggan, DS akan menerima keuntungan Rp 100 ribu rupiah.
"Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000 dari setiap orang yang melakukan hubungan seksual dengan korban dan uang sebesar Rp 100.000, diterima pelaku dari korban," ucap Afdhal.
Kini DS ditahan di Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut. Dia sangkakan Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta," tutup Afdhal.
Editor : Odi Siregar