Kedua, rekayasa calon tunggal. Dikatakannya, banyaknya pelaksanaan Pilkada di sejumlah daerah dengan calon tunggal alias lawan kotak kosong adalah termasuk fenomena ketidakjujuran dalam berdemokrasi.
"Dan kita ketahui pemainnya siapa lagi kalau bukan parpol-parpol," ungkapnya.
Ketiga, ketidaknetralan Pemerintah dan ASN. Keempat, ketidaknetralan Aparat Penegak Hukum. Kelima, ketidaknetralan penyelenggara Pemilu
"Dan terakhir rendahnya kesadaran hukum dan politik masyarakat tentang pentingnya Pemilu yang jujur," jelasnya.
Lebih kanjut, Erwin menyampaikan faktor-faktor penyebab ketidaknetralatan dalam pemilu, duantaranya; karena ikatan hubungan keluarga, kepentingan karir, intimidasi, bujuk rayu dan tidak tegasnya penegakan hukum dalam kepemiluan.
"Intinya kejujuran dalam pemilu itu sangat penting. Kejujuran adalah awal kebijaksanaan," pungkasnya.
Selanjutnya pembicara dari KPU Kota Medan Dr Zefrijal SH MH selalu komisioner yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan menegaskan komitmen pihaknya sebagai penyelenggara dalam mewujudkan Pilkada yang jujur.
"Komitmen KPU sudah dangat jelas, sebab tupoksi kerja kita sudah diatur oleh undang-undang," tegasnya.
Sebagai penyelenggara, KPU berusaha melakukan yang terbaik demi terselenggaranya pilkada yang jujur dan adil.
"Namun, tentunya komitmen penyelenggara dan pengawas tidak sepenuhnya bisa diandalkan. Karena itu kita kuga sangat membutuhkan andil semua pihak membantu terwujudnya hal tersebut," ujar Zefrizal.
Pembicara terakhir, Ketua Bawaslu Kota Medan David Reynold SH mengungkapkan kalau hingga jelang semakin dekatnya Pilkada 2024 ini, baru ada dua laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke pihaknya. Sehingga ia pun sangat berharap peran aktif mahasiswa juga jurnalis untuk jangan pernah ragu untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran.
"Penyelenggara, peserta dan masyarakat pemilih harus sama-sama bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan partisipatif dalam memperjuangkan kejujuran pada Pilkada," harapnya.
Editor : Odi Siregar