MEDAN, iNewsMedan.id - Tim kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 1, Harun Musthafa Nasution - Muhamad Ichwan Husein Nasution, resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina dan Paslon Saipullah Nasution-Atika Utammi (SN-AU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara, Kamis (14/11/2024).
Laporan dengan nomor NO.05/PL/PB/Prov/02.00/XI/2024 ini diterima oleh petugas Bawaslu Sumut, Aminullah Hasibuan, yang didampingi Sekretaris Tim Kampanye Harun-Ichwan, Arsidin Batubara, S.E., M.Si, bersama tim lainnya.
Menurut Arsidin, laporan ini berhubungan dengan tuduhan ketidakcermatan KPU Madina dalam memverifikasi dokumen persyaratan pencalonan Paslon SN-AU, yang diduga melanggar Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024, khususnya pasal 20 ayat 2, dan tidak berpedoman pada surat edaran KPK nomor 13 tahun 2024.
"Keputusan KPU Madina No. 2193 bermasalah, karena Paslon Saipullah-Atika diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi pencalonan," jelas Arsidin.
Ia menjelaskan bahwa Paslon SN-AU diduga tidak memenuhi kewajiban untuk menyerahkan surat tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang sah. Padahal, surat tersebut merupakan salah satu syarat untuk memenuhi ketentuan dalam PKPU 08/2024. Laporan LHKPN yang dimiliki Paslon SN-AU, menurutnya, baru diterima pada 16 Oktober 2024, jauh setelah penetapan Paslon oleh KPU Madina pada 22 September 2024.
Editor : Odi Siregar