get app
inews
Aa Text
Read Next : Dirut PLN Pastikan 1.299 Unit Se-Indonesia Siaga Layani Pengguna Mobil Listrik Pemudik

Mobil Listrik Milik Crazy Rich Medan Indra Kenz Disita Bareskrim

Rabu, 09 Maret 2022 | 13:43 WIB
header img
Mobil listrik mewah aset Crazy Rich Medan Indra Kenz disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Foto: Instagram @indrakenz)

JAKARTA,iNews.id - Mobil listrik mewah aset Crazy Rich Medan Indra Kenz disita Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.

Indra menjadi tersangka  kasus dugaan penipuan Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.


Infografis Indra Kenz tersangka. (Foto: iNews)

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebut, salah satu yang telah disita penyidik adalah mobil Tesla milik Indra Kenz.

"Sampai dengan saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan yang pertama bukti transfer kemdiaan rekap deposit, penarikan di Binomo, kemudian konten video dan YouTube dari saudara IK, kemudian print out legalisir dari akun YouTube milik IK, satu unit mobil Tesla, dan satu unit Handphone," kata Gatot dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).

Sementara itu, kata Gatot, dari hasil sementara pemeriksaan, para korban kasus penipuan investasi melalui skema binary option atau opsi biner Indra Kenz, mengaku telah mengalami kerugian senilai Rp25,6 miliar.

"Sedangkan update yang kami terima dari penyidik total kerugian dari 14 korban, yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp25.620.605.124," ujar Gatot.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut