Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pembakar Rumah Hakim PN Medan Diganjar 6 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Menyaringkan Suara Kentut dI Tengah Orang Banyak, Ibnu Taimmiya: Seperti Kaum Nabi Luth

Minggu, 10 November 2024 | 13:40 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Hukum Menyaringkan Suara Kentut dI Tengah Orang Banyak, Ibnu Taimmiya:  Seperti Kaum Nabi Luth
Meninggikan adab bagi umat Islam adalah hal yang mulia, termasuk adab jangan kentut sembarangan. Foto: Ilustrasi

Sesungguhnya mereka dahulu saling kentut di majelis-majelis mereka dan mereka mengoleskan minyak agar orang yang lewat tergelincir karenanya dan semisal itu. Wallâhu A'lam."(Mukhtashar Al-Fatâwâ hal 605]

As-Syaikh Ibnu 'Utsaimîn rahimahullâh berkata:

"Di antara buruknya adab adalah ketika seorang insân menyaringkan suara kentut di tengah manusia." (As-Syarhul Mumti' 12/144]

 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut