MEDAN, iNewsMedan.id- PT KAI Divre I Sumatera Utara telah membuka pemesanan tiket kereta api untuk libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Tiket sudah bisa dipesan sejak 4 November 2024 untuk keberangkatan hingga H-45 sebelum tanggal perjalanan.
Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Solikhin, mengimbau masyarakat yang ingin menggunakan layanan kereta api selama libur Nataru untuk teliti saat melakukan pemesanan.
"Calon penumpang diminta memeriksa dengan cermat tanggal keberangkatan, rute perjalanan, dan data diri saat memesan tiket,"ucap Anwar Solikhin, Jumat (8/11).
Tiket kereta api libur Nataru dapat dibeli melalui aplikasi Access by KAI, situs kai.id, serta seluruh kanal penjualan tiket resmi lainnya.
Untuk mengantisipasi lonjakan pemesanan tiket, PT KAI telah menerapkan sistem waiting room atau antrean online pada proses pembelian tiket kereta antar kota melalui aplikasi dan situs resmi KAI. Skema ini membantu mengelola aliran pemesanan tiket saat trafik tinggi, seperti saat libur Lebaran dan Nataru. Sistem ini dirancang untuk memastikan aplikasi dan situs tetap stabil, sehingga proses pemesanan lebih adil dan teratur bagi pengguna.
"KAI mengimbau masyarakat yang sudah merencanakan liburan untuk memesan tiket lebih awal, terutama untuk tanggal keberangkatan yang populer, guna menghindari kehabisan tiket,"imbau Anwar.
Di wilayah KAI Divre I Sumatera Utara, tersedia 20 kereta api reguler setiap harinya dengan berbagai tujuan, antara lain:
KA Sribilah Utama (Medan-Rantau Prapat): 3 perjalanan PP
KA Putri Deli (Medan-Tanjung Balai): 3 perjalanan PP
KA Siantar Ekspres (Medan-Siantar): 2 perjalanan PP
KA Datuk Belambangan (Tebing Tinggi-Lalang): 2 perjalanan PP
Secara keseluruhan, KAI menyediakan 160.272 tiket kereta api reguler untuk periode angkutan Nataru mulai 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025 (selama 18 hari), dengan rata-rata 8.904 tiket per hari.
Terkait tarif, pada periode libur Nataru di Sumatera Utara tidak ada kenaikan harga tiket untuk KA Putri Deli, KA Siantar Ekspres, dan KA Datuk Belambangan. Namun, tarif KA Sribilah Utama akan mengikuti skema tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) yang telah ditetapkan sesuai kondisi pasar.
Editor : Ismail