Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perketat Pengawasan Aset Digital, Standar Baru Transaksi Lintas Negara Segera Terbentuk
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Pidana Pencucian Uang Doni Salmanan Terancam Dimiskinkan

Rabu, 09 Maret 2022 | 06:27 WIB
  • author Binti Mufarida
Tersangka Pidana Pencucian Uang Doni Salmanan Terancam Dimiskinkan
Doni Salaman. (Foto: MNC Media)

"Tentu, ini melihat sangkaannya terhadap yang bersangkutan. Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU tindak pidana pemberantasan pencucian uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.”

Ramadhan menegaskan bahwa malam ini Doni Salmanan akan langsung ditahan.

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, sebagai tersangka malam ini juga atau setelah ini, saudara DS dilakukan penahanan," katanya.

Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, laporan tercatat dengan nomor polisi LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Editor: Chris

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut