Setelah Indra Kenz, Doni Salmanan Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Kasus Penipuan
Rabu, 09 Maret 2022 | 03:14 WIB
Ramadhan melanjutkan, Doni Salmanan ini akan dijerat pasal berlapis yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
"Tentu, ini melihat sangkaannya terhadap yang bersangkutan. Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU tindak pidana pemberantasan pencucian uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata dia.
Editor : Chris