Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Deteksi Awal Pergerakan Besar di Pasar
Advertisement . Scroll to see content

Setelah Indra Kenz, Doni Salmanan Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Kasus Penipuan

Rabu, 09 Maret 2022 | 03:14 WIB
  • author Binti Mufarida
Setelah Indra Kenz, Doni Salmanan Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Kasus Penipuan
Doni Salmanan, Crazy Rich asal Bandung ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Istimewa)

Ramadhan melanjutkan, Doni Salmanan ini akan dijerat pasal berlapis yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

"Tentu, ini melihat sangkaannya terhadap yang bersangkutan. Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU tindak pidana pemberantasan pencucian uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata dia.

Editor: Chris

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut