get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejar Mimpi Wealth Fest Hadir di USU: Mahasiswa Diajak Berinvestasi Sejak Dini

Warkop, Mahasiswa dan Kampanye WiFi Anti Judi Online

Rabu, 06 November 2024 | 11:30 WIB
header img
Dosen UINSU, Dr. Fakhrur Rozi, S.Sos, M.I.Kom, Peminat Kajian Komunikasi Digital, Praktisi Media. Foto: Dok Pribadi

MEDAN, iNewsMedan.id - Arena aktivitas publik yang terkoneksi internet seperti kampus, sekolah, kafe hingga warung-warung kopi (warkop), menjadi tempat beresiko tinggi hadirnya aktivitas judi online. Ya, judi online, koneksi internet dan platform media sosial ibarat sindikat. 

Dari penelusuran di mesin pencarian, penulis menemukan puluhan pemberitaan tentang keberhasilan polisi menangkap pemain judi online dari warkop-warkop seperti di beberapa daerah seperti di Sulawesi Barat; Aceh, Jawa Timur, lalu Sumatera Barat. Untuk di Medan, belum ditemukan berita soal penangkapan judi online di warkop. Tapi, baru-baru ini Polrestabes Medan menangkap pelaku judi online dari warung internet di kawasan Pancur Batu.

Warkop, dan tempat-tempat yang penulis identifikasi di atas, adalah lokasi yang biasanya di lengkapi dengan Wi-Fi atau koneksi internet gratis dan relatif stabil. Ada yang punya hajat ke warkop memanfaatkan Wi-Fi warkop untuk aktivitas ilegal itu, ada juga yang tidak. Tapi karena perilaku berselancar di media sosial adalah kebiasaan saat ini, sangat mungkin juga seseorang ikut terdorong untuk bermain judi online saat berada (location) dan tersambung dengan koneksi Wi-Fi yang sama dengan orang yang main judol di tempat itu. Sebab, ada algoritma rekomendasi dari media sosial. 

Ya, memang media sosial kerap dimanfaatkan untuk promosi judi online. Penyedia judi online, menggelontorkan dana untuk beriklan di sana. Penangkapan Gunawan "Sadbor" di Sukabumi oleh Polres Sukabumi, dan seorang mahasiswa di Medan yang diduga promosi judi online di platform Instagram, oleh Ditsiber Polda Sumut, sudah cukup menjadi indikatornya. Kalau kurang, jejak digital menunjukkan ada banyak influencer media sosial bahkan artis di Indonesia, yang pernah diperiksa polisi karena diduga ikut promosi judi online. Iya, lewat akun media sosial mereka. 

Komunitas "Hape Miring" dan Wi-Fi Kampus

Adalah pemandangan yang lazim di kampus-kampus saat ini, kita dapat menemukan komunitas "hape miring". Istilah ini penulis dengar dari seorang teman saat menunjuk sejumlah mahasiswa yang sedang bermain game online. Tentu HP (baca: HP/smartphone), saat bermain game seperti Mobile Legend, Free Fire, PUBG atau HGI, harus dipegang horizontal sesuai format game simulasi tersebut.

Game rentan juga jadi tempat promosi judi online, bahkan ada juga game yang masuk kategori judi online. Karena kita berpikir mahasiswa 'hanya' bermain game dengan smartphone mereka, maka koneksi Wi-Fi kampus adalah koneksi internet yang rentan jadi target empuk penyedia judi online.

Merujuk pada penelitian yang dilakukan Agnes, Sri, dan Jamaludin (2024) dengan judul "Tren Perjudian Online di Kalangan Mahasiswa: Dampak dan Upaya Pencegahannya", dijelaskan bahwa sejumlah mahasiswa bahkan menganggap judi online ini sebagai sesuatu yang lumrah dan menjadi salah satu alternatif mendapatkan uang saku, hingga bisa menjadi sumber utama penghasilan mereka.

Data ini dikonfirmasi data yang dirilis Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang: Kementerian Komunikasi dan Digital) menyebutkan pada kuartal pertama 2024, terjadi lonjakan signifikan dalam perjudian online di Indonesia yakni melibatkan 3,2 juta orang dengan transaksi mencapai Rp100 triliun. 

PPATK pada Juli 2024, malah menyebut ada 4 juta orang terlilit judi online. Berdasarkan data demografi, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari pemain, dengan total 80.000 orang. Sebaran pemain antara usia antara 10 tahun s.d. 20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440.000 orang, kemudian usia 21 sampai dengan 30 tahun 13% atau 520.000 orang. Rentang usia pelajar dan mahasiswa ya.

Filtering dan Kampanye Anti Judol

Nasi sudah dimasak, tapi belum jadi bubur. Upaya masif pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang hari ini menggerakkan semua instrumen untuk merisak judi online (judol) perlu dinantikan ujungnya. Pemblokiran situs judi, penangkapan bandar judi dan stakeholdernya biar menjadi tugas pemerintah.

Tugas kita sebagai masyarakat adalah berupaya mengurangi dampak dari judi online itu untuk diri kita. Dalam konteks ini, penulis mengajak pihak sekolah, kampus, pengelola kafe dan warkop, dan pemerintah bersinergi untuk menghempang judi online yang dimulai dari diri masing-masing. Pihak sekolah, kampus dan warkop perlu mengamankan Wi-Fi dari situs judi online. 

Secara teknis misalnya, menerapkan DNS Filtering atau Web Filtering Layer, yang dalam beberapa riset disebut efektif melakukan pembatasan aktivitas publik dalam mengakses internet dengan memblokir konten negatif. 

Cara lainnya adalah dengan membangun kampanye masif untuk menolak judi online. Paling sederhana, pengelola warkop dapat memasang pengumuman di areal warungnya, "Jaringan Wi-Fi di Warkop Ini Anti Judi Online dan Pinjaman Online".

(Dosen UINSU, Dr. Fakhrur Rozi, S.Sos, M.I.Kom, Peminat Kajian Komunikasi Digital, Praktisi Media)
 

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut