MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumut mengajukan sebanyak 231 website judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia (RI) untuk dilakukan pemblokiran.
"Sudah 231 website judi online yang diajukan ke kominfo oleh tim Siber Polda Sumut untuk dilakukan pemblokiran," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (5/11/2024).
Hadi menegaskan bahwa Tim Siber Polda Sumut terus meningkatkan patroli di dunia maya. Hal itu untuk mencegah praktik judi daring di Indonesia, khususnya di wilayah Sumut.
"Tim Siber Polda Sumut meminta pemblokiran situs perjudian selama bulan Januari sebanyak 42 web. Bulan April 6 web. Mei 28 web. Juni 26 web. Juli 26 web. Agustus 42 web. September 29 web. Oktober 32 web," jelas Hadi.
Dari pengajuan tersebut, ungkap Hadi, Status kominfo 50/link diblokir. Sedangkan, 181 menunggu verivikasi dari kominfo untuk memblokir.
"Tindakan ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya praktik ilegal tersebut yang sangat merugikan masyarakat, dan sampai menimbulkan proses hukum," tegas Hadi.
Lebih lanjut, Hadi menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan menindak segala bentuk perjudian konvensional maupun online yang terjadi di Sumut.
"Polisi terus bekerja memproses para pelaku yang ditangkap dan membawanya ke pengadilan," tandas Hadi.
Editor : Odi Siregar