MEDAN, iNewsMedan.id - Dalam Islam, masjid memiliki kedudukan yang sangat istimewa sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan umat.
Oleh karena itu, terdapat sejumlah aturan yang bertujuan untuk menjaga kesucian dan kekhusyukan tempat ibadah ini. Salah satu larangan yang tegas adalah terkait dengan kegiatan jual beli di dalam masjid.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:
“Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.’ Dan bila engkau menyaksikan orang yang mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.” [HR. Tirmidzi no. 1321]
Lantas apa alasan terlarangnya jual beli di masjid?
Jual-beli di masjid dilarang agar orang tidak sibuk dengan urusan dunia di masjid. Sehingga ia lalai dari akhirat dan lalai dari dzikir kepada Allah di rumah Allah.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:
“Menjual, membeli, menyewakan, menawarkan sewaan, semuanya haram dilakukan di masjid, karena ini menafikan tujuan masjid dibangun (yaitu untuk ibadah.)” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 33/22)
Editor : Vitrianda Hilba Siregar