"Kami meminta kepada Kapolrestabes Medan untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka NS. Kami takut tersangka akan menghilangkan barang bukti jika dibiarkan bebas," pintanya.
Korban Intan Aseh bersama tim hukum mereka berharap agar keadilan dapat segera ditegakkan dan tersangka tidak lepas dari proses hukum yang berlaku.
Intan menjelaskan bahwa dirinya telah mengalami kerugian hingga Rp 78 juta setelah ikut serta dalam dua nomor arisan online yang dikelola tersangka NS. Ia mengungkapkan bahwa pengaturan arisan seharusnya menjanjikan total Rp 100 juta, tetapi saat hari penyerahan tiba, tersangka justru menyatakan bahwa uangnya hangus dengan alasan keterlambatan pembayaran.
"Saya minta tersangka itu segera ditahan. Karena tersangka ini sudah melanggar aturan yang semestinya di jalaninya seperti wajib lapor tapi tidak hadir dan tidak koorperatif," pinta Intan.
Pihak Polrestabes Medan diharapkan segera merespons tuntutan ini agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat akan kasus serupa di masa depan.
Editor : Odi Siregar