MEDAN, iNewsMedan.id - Dalam operasi besar yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara bersama jajaran polres di wilayah Sumut, sebanyak 89 kasus narkotika berhasil diungkap dari tanggal 28 Oktober 2024 hingga Senin, 4 November 2024.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang disita mencapai lebih dari 55 kilogram sabu-sabu, menjadikan operasi ini sebagai salah satu pengungkapan terbesar dalam beberapa bulan terakhir.
"Selain sabu-sabu seberat 55.956,54 gram (sekitar 55,95 kg), petugas juga mengamankan 70.053 gram ganja, 32 gram kokain, dan berbagai jenis obat terlarang seperti pil ekstasi, Excimer, Tramadol, serta Triheksifenidil," jelas Mantan Kapolres Numfor Biak Polda Papua tersebut.
Jumlah tersangka yang ditangkap mencapai 92 orang, yang mencakup baik pengguna maupun anggota jaringan pengedar.
"Penangkapan dan penyitaan ini menunjukkan komitmen Polisi dalam memerangi peredaran narkoba di Sumatera Utara. kerja keras tim Ditresnarkoba dan jajaran polres yang terlibat mendapat apresiasi Dari Kapolda Sumut," terangnya.
Aset-aset yang diduga digunakan dalam kegiatan peredaran narkoba juga disita, termasuk 17 unit sepeda motor, 4 mobil, dan berbagai barang bukti lainnya.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 4.734.000, serta 55 unit ponsel dan tablet, dan 9 timbangan digital yang digunakan dalam proses transaksi dan pengemasan.
“Keberhasilan operasi ini tak lepas dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengimbau warga untuk terus memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan agar tindakan tegas bisa dilakukan lebih cepat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hadi menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap kasus narkoba menjadi komitmen seluruh jajaran Polda Sumatera Utara.
"Operasi ini juga menegaskan bahwa Polda Sumut akan terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dalam upaya pemberantasan narkoba, memastikan keamanan dan ketenteraman masyarakat Sumatera Utara tetap terjaga," tandasnya.
Editor : Odi Siregar