MEDAN, iNewsMedan.id- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan tiga tersangka dalam dugaan korupsi proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau pada tahun anggaran 2022.
Ketiga tersangka, yang berasal dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara, terlibat dalam proyek senilai Rp3,99 miliar yang didanai dari APBD Sumut.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, S.H., M.H., pada Kamis (31/10/2024) menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi pada Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
"Ketiga tersangka adalah JP, S.E., selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); RGM, S.T., selaku Konsultan Pengawas; dan RS, selaku rekanan proyek," terang Adre.
Menurut Adre, proyek penataan ini tidak selesai tepat waktu, bahkan mengalami addendum sebanyak dua kali dengan kekurangan volume pekerjaan yang signifikan.
“Perhitungan dari Ahli Auditor Kejati Sumut menunjukkan kerugian negara sebesar Rp817.008.240,37,” ujarnya.
Adre menyebutkan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penahanan dilakukan karena tim penyidik telah mendapatkan minimal dua alat bukti yang cukup. Para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," tegas Adre.
Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 31 Oktober hingga 19 November 2024.
Editor : Ismail